Regulasi Bakamla Banjarmasin mengacu pada sejumlah peraturan, undang-undang, dan pedoman yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan perairan, baik di tingkat nasional maupun regional. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang relevan bagi Bakamla Banjarmasin:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Regulasi ini mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran, yang mencakup perlindungan terhadap kapal, penumpang, dan lingkungan laut. Bakamla Banjarmasin bertugas untuk memastikan bahwa aktivitas pelayaran di wilayah perairan Kalimantan Selatan berjalan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Undang-Undang ini mengatur pengelolaan dan perlindungan laut Indonesia, termasuk pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan di laut yang dapat merusak ekosistem atau merugikan negara. Bakamla Banjarmasin berperan dalam pengawasan dan pengamanan kawasan laut di Kalimantan Selatan untuk melindungi sumber daya alam laut.
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1973 tentang Penangkapan Ikan
- Regulasi ini mengatur tentang ketentuan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Bakamla Banjarmasin berwenang dalam penegakan hukum terkait illegal fishing, penyelundupan ikan, dan kegiatan perikanan ilegal lainnya yang dapat merugikan ekonomi dan ekosistem laut.
4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
- Undang-Undang ini menetapkan batasan wilayah perairan Indonesia, termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE), yang merupakan kewenangan Bakamla untuk melakukan pengawasan dan pengamanan. Bakamla Banjarmasin juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan wilayah perairan Kalimantan Selatan.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
- Peraturan ini mengatur pembentukan dan fungsi Bakamla sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Banjarmasin menjalankan tugas ini dengan melaksanakan patroli laut, pengawasan kapal, serta pengendalian aktivitas ilegal di perairan.
6. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penegakan Hukum di Laut
- Peraturan ini memberikan pedoman operasional tentang bagaimana Bakamla melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran yang terjadi di laut. Bakamla Banjarmasin menerapkan pedoman ini dalam setiap tindakan terhadap pelanggaran hukum di perairan Kalimantan Selatan.
7. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 57 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pelayaran
- Mengatur keselamatan pelayaran di Indonesia, termasuk kewajiban bagi kapal untuk memenuhi standar keselamatan. Bakamla Banjarmasin turut bertugas dalam pengawasan kepatuhan kapal yang beroperasi di perairan Kalimantan Selatan terhadap regulasi keselamatan pelayaran.
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 43 Tahun 2016 tentang Penugasan Tugas Bakamla
- Keputusan Presiden ini memberikan mandat kepada Bakamla untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia, termasuk di Banjarmasin, yang memiliki wilayah pelayaran yang strategis.
9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir
- Peraturan daerah ini mengatur pengelolaan sumber daya alam laut dan pesisir di wilayah Kalimantan Selatan, yang menjadi bagian dari tugas Bakamla Banjarmasin dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya laut.
10. Konvensi Internasional
- Konvensi Internasional tentang Pengendalian Polusi Laut (MARPOL), yang mengatur pencegahan polusi dari kapal. Bakamla Banjarmasin juga berperan dalam pengawasan dan penegakan konvensi ini terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.
11. Regulasi Teknologi dan Sistem Pemantauan
- Bakamla menggunakan berbagai sistem pemantauan, termasuk radar, satelit, dan sistem komunikasi untuk memantau dan mengawasi aktivitas di laut. Regulasi terkait penggunaan dan pengoperasian teknologi ini diatur oleh Bakamla serta kementerian terkait.
12. Protokol dan SOP Internal Bakamla
- Bakamla memiliki protokol dan SOP yang mengatur berbagai aspek operasional, mulai dari patroli laut, penegakan hukum, penanganan insiden di laut, hingga koordinasi dengan instansi lainnya. SOP ini juga mencakup prosedur keamanan dan keselamatan operasional Bakamla Banjarmasin.
Catatan:
Regulasi di atas merupakan pedoman umum yang berlaku di tingkat nasional dan daerah, dan Bakamla Banjarmasin mengikuti aturan-aturan tersebut dalam menjalankan tugasnya. Bakamla selalu berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku dan menjaga kedaulatan serta keamanan perairan Indonesia.